Pelaku Pemerkosaan Anak di Sumut Ditangkap

Pelaku pemerkosaan anak

TOPMETRO.NEWS – Pelaku pemerkosaan anak dibekuk personel Satuan Reserse (Satres) Kriminal Polres Tebing Tinggi. Pria berinisial AP (23) yang diduga melakoni tindak pidana cabul dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur itu tak berkutik saat ditangkap.

AKP Agus Arianto, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan orang tua korban, R (48) warga Tebing Tinggi yang kesehariannya berprofesi buruh bangunan.

“Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/72/II/2023/SU.RES T.TINGGI/ SPKT. TT, Tgl. 06 Feb 2023. Hal ini berdasarkan laporan orangtua korban R (48) warga Tebing Tinggi berprofesi sebagai buruh bangunan.” ujar Agus Arianto, Kamis (16/3/2023).

Ditambahkannya, kejadian itu terjadi Sabtu 8 Oktober 2022 sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu korban B (14) salah satu pelajar SMP di Tebing Tinggi sedang di rumah temannya bernama S (15) selaku saksi di kawasan Jalan Merpati perumahan BTN BJN. Pelaku AP (23) warga Desa Bah Sumbu Kabupaten Serdang Bedagai, menelepon korban dan mempertanyakan dimana keberadaannya.

“Saat itu korban mengatakan sedang di rumah temannya yang bernama S di Jalan Merpati,” ungkap Kasi Humas.

Kemudian, pelaku mengatakan akan datang ke rumah S dan menjumpai korban sekitar pukul 12.00 WIB.

Pelaku tiba di depan rumah S dan saat itu korban sedang duduk bersama di teras rumah, pelaku turun dari sepeda motornya dan menghampiri korban bersama dengan temannya.

“Sebelum aksi pencabulan itu, korban bersama pelaku sempat bercerita-cerita di depan rumah S dan tak lama kemudian saat itu pelaku mengajak korban untuk keluar dari rumah temannya,” sambung AKP Agus.

Selanjutnya korban bertanya kepada pelaku akan pergi kemana, dan pelaku mengatakan keluar sebentar dengan berjalan kaki mengarah ke rumah kosong yang tidak jauh dari rumah S, selanjutnya pelaku membawa masuk korban ke dalam rumah kosong itu dan membawa ke lantai dua.

Saat itu, pelaku melakoni aksi bejatnya dengan mencabuli korban dengan memperkosanya.

Setelah itu pelaku membawa kembali korban keluar dari rumah kosong dan mengantarkan korban ke rumah S, lalu pelaku permisi pulang dan meninggalkan korban bersama dengan temannya.

Selang beberapa waktu, akhirnya perbuatan pelaku diketahui orangtua korban dan melaporkan kejadian itu ke Polres Tebing Tinggi.

Pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 11.30 WIB pelaku AP ditangkap petugas di Jalan Merdeka Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota, kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan.

Dalam hal ini pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Jadikan ini pelajaran berharga agar kita senantiasa menjaga anak dan memberi pelajar dini tentang hal-hal seperti itu.

BACA PULA | 2 Terdakwa Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 7 Bulan Divonis 10 Bulan

Seperti diberitakan topmetro.news sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI lewat Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana, Senin (9/1/2023), akhirnya mengumumkan hasil eksaminasi penanganan perkara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).

Yakni dua terdakwa yang sebelumnya dituntut JPU pada Kejari Lahat agar dipidana 7 bulan penjara dan kemudian divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Lahat. Terdakwa MAP maupun OOH juga masih anak di bawah umur yakni 17 tahun.

Ketut Sumedana dalam pers rilisnya, Senin menjelang petang (9/1/2023), menjelaskan hasil eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur itu.

Ada temuan, bahwa JPU yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil. Serta juga ada temuan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

asl1

Related posts

Leave a Comment